Beranda | Artikel
Ilmu Sihir Pembawa Petaka
Rabu, 2 September 2015

Buletin At-Tauhid edisi 33 Tahun XIJauhi-Ajaran-Setan-Sihir-dan-Perdukunan

Di antara perbuatan haram dan termasuk perbuatan kekufuran adalah sihir. Dunia sihir telah banyak tersebar di masyarakat kita, baik masyarakat desa maupun kota. Sihir dengan berbagai bentuknya terjadi di mana-mana. Mulai dari sihir tenung, pelet, santet, guna-guna, “aji-aji”, maupun bentuk sihir lainnya. Sebagai seorang muslim kita perlu memahami dengan benar pandangan syariat tentang ilmu sihir agar kita tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa sihir.

 

Makna Sihir

Sihir secara bahasa artinya adalah ungkapan untuk menunjukkan sesuatu yang sebab terjadinya masih samar atau tersembunyi.  Dalam bahasa arab, waktu sahur disebut “sahar” karena berada di akhir malam dan masih samar/gelap. Segala sesuatu yang masih belum jelas/samar sebabnya dari manusia disebut sihir secara bahasa.

Adapun makna secara istilah, sihir adalah ungkapan untuk jimat, mantra, buhul (ikatan) baik yang diucapkan maupun ditulis, yang memberikan pengaruh terhadap hati, badan, dan akal  orang yang disihir dengan menyakiti, membunuh, menyebabkan hilangnya akal, atau memisahkan pasangan suami istri. Contohnya seperti ditunjukkan dalam firman Allah (yang artinya): “dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul“ (QS.  Al Falaq : 4), yakni maksudnya adalah sihir.

 

Dua Jenis Sihir

Sihir ada dua macam. Sihir jenis pertama adalah sihir hakiki. Yakni sihir yang berpengaruh terhadap fisik orang yang disihir, semisal menyebabkan sakit atau kematian. Sihir ini hanya akan berpengaruh atas izin Allah Ta’ala. Allah berfirman (yang artinya),” Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah ” (QS. Al Baqarah : 102). Hal ini pernah menimpa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau disihir oleh seorang Yahudi bernama Labid bin A’sham.

Sihir jenis kedua adalah sihir takhyili. Sihir jenis ini tidak terjadi secara hakiki, namun hanya berupa khayalan  dan tipuan. Orang yang menyihir akan menyebabkan khayalan kepada orang yang disihir tentang sesuatu namun hakikatnya hal itu tidak terjadi. Seperti misalnya dikhayalkan pada orang yang disihir tampak ada orang seolah-olah masuk ke dalam api, dilindas mobil di atas perutnya, atau ada pisau menembus tubuhnya, padahal hal itu tidak terjadi secara nyata. Kejadian tersebut tidak terjadi secara nyata, namun hanya terkhayalkan dalam pandangan orang yag tersihir.  Hal ini seperti terjadi pada kaum Fir’aun yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an melalui firman-Nya (yang artinya) : “ Musa menjawab: “Lemparkanlah (lebih dahulu)!” Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (QS. Al A’raf : 166). Sihir yang terjadi hanya dalam pandangan mata saja. Dalam ayat lain Allah jelaskan tentang Nabi Musa (yang artinya) “Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.“ (QS. Thaha : 66).

 

Hukum Ilmu Sihir

Perbuatan sihir adalah haram berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, serta ijma’. Sihir termasuk di antara dosa besar dan bagian dari tujuh dosa yang membinasakan. Bahkan sihir termasuk perbuatan kekafiran. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya ) : “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia… “ (Al Baqarah : 102).

Ayat ini menunjukkan bahwa perbuatan sihir termasuk perbuatan kufur. Adapaun dalil keharaman dari sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan : syirik kepada Allah, perbuatan sihir, …” (HR Bukhari). Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan , “Ilmu sihir adalah haram, termasuk perbuatan dosa besar berdasarkan ijma’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam sebagai perbuatan dosa besar yang membinasakan. Di antara ilmu sihir ada yang merupakan perbuatan kekufuran, dan ada yang merupakan dosa besar. Jika sihir tersebut mengandung ucapan dan perbuatan yang mengandung kekufuran maka melakukannya termasuk perbuatan kufur. Adapun jika tidak mengandung unsur kekufuran maka tidak sampai derajat kufur namun termasuk dosa besar. Adapun mempelajari dan mengajarkan ilmu sihir adalah perbuatan haram “ (Dinukil dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar rahimahullah).

Sihir termasuk kekufuran karena ada pengagungan kepada selain Allah baik kepada jin, syetan, bintang, dan lain-lain. Selain itu biasanya orang yang meminta sihir meyakini bahwa tukang sihir bisa mengetahui ilmu ghaib.

 

Hukuman Bagi Tukang Sihir

Syaikhul Ibnu Taimiyyah rahimahulah mengatakan, “Mayoritas para ulama menghukumi tukang sihir kafir dan wajib untuk dibunuh” (Majmu’ Fatawa). Hukuman had bagi tukang sihir adalah dibunuh dengan dipenggal kepalanya menggunakan pedang, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits. Imam Ahmad pernah ditanya tentang hukum tukang sihir, maka beliau menjawab bahwa jika diketahui seseorang mengetahui ilmu sihir maka hukumannya adalah dibunuh.”

Demikianlah sekelumit pembahasan tentang sihir. Mudah-mudahan kita dapat memahami tentang bahaya sihir dan kita berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari perbuatan sihir dan dampak buruk dari sihir. Wallahu a’lam.

 

Penulis : dr. Adika Mianoki (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Sumber bacaan :

  1. Al Mufiid fii Muhimmati At Tauhiid karya Syaikh Dr. ;Abdul Qadir Suufii
  2. I’aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabi At Tauhiid karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan

 

Ziyadah

Kiat Agar Terlindung dari Sihir

 

Berikut ini ada beberapa hal yang dapat melindungi dan menjaga kita dari pengaruh sihir:

 

1.      Menjaga Shalat Shubuh

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang mendirikan shalat shubuh, maka ia berada di dalam jaminan perlindungan Allah” (HR. Muslim). Barangsiapa yang menjaga shalat shubuhnya, maka ia akan mendapat perlindungan dari Allah atas gangguan setan-setan yang ingin melakukan sihir.

 

2.      Membaca Surah Al-Baqarah di Dalam Rumah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Bacalah Surah Al-Baqarah! Karena sesungguhnya mengambilnya (membacanya) adalah barakah dan meninggalkannya adalah penyesalan (kerugian), dan sihir tidak akan mampu menghadapinya” (HR. Muslim).

 

3.      Menjaga Bacaan Mu’awwidzatain (Surah Al-Falaq dan An-Nas) pada Waktu Shubuh dan Petang

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membacanya tiga kali pada waktu shubuh dan pada waktu petang, maka tidak ada yang bisa membahayakannya sesuatu apa pun.” (HR. Abu Dawud, shahih).

 

4.      Membaca Ayat Kursi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Apabila engkau mendatangi tempat tidur (di malam hari), bacalah Ayat Kursi, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu hingga waktu pagi” (HR. Al-Bukhari).

 

5.      Membaca Dua Ayat Terakhir dari Surah Al-Baqarah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah di malam hari, maka keduanya telah mencukupinya.” (Muttafaqun ‘alaih).

 

6.      Memakan Tujuh Buah Kurma ‘Ajwah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang memakan tujuh buah kurma ‘Ajwah di pagi hari, maka tidak ada yang bisa membahayakannya pada hari itu, baik racun dan sihir.” (Muttafaqun ‘alaih).

 

Sungguh begitu besar bahaya sihir bagi seorang muslim. Sihir tidak hanya membahayakan jiwa seseorang, namun dapat merusak aqidah seseorang. Sehingga bisa menjadi salah satu sebab batalnya keislaman seorang muslim. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dari pengaruh buruk sihir dan para tukang sihir

 

Rujukan: Banyak mengambil faedah dari kitab Ba’i-u Diinihi karya Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasam

 

Penulis: Wiwit Hardi Priyanto (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Sumber artikel muslim.or.id dengan sedikit perubahan oleh redaksi

 

Murojaah : Ust Afifi Abdul Wadud, BIS

 

Pertanyaan :

Apakah hukuman bagi tukang sihir menurut syariat Islam?

 

Jawab

Mayoritas para ulama menghukumi tukang sihir kafir dan wajib untuk dibunuh.


Artikel asli: https://buletin.muslim.or.id/ilmu-sihir-pembawa-petaka/